21.1.10

Dasar - Dasar Formuna

DASAR-DASAR
FORUM KOMUNIKASI NADRI
FORMUNA



PEMBUKAAN

Pada hari minggu tanggal 30 Desember 2007 di Jakarta telah didirikan Forum Komunikasi Nadri. Unsur yang mendorong inisiatif untuk mewujudkan Forum Komunikasi Nadri ialah keinginan rasa kesatuan para perantau Nadri ke dalam suatu gabungan agar silaturahmi dan komunikasi dapat terpelihara dalam sanubari setiap anggotanya. Dengan dasar itu maka lahirlah “Forum Komunikasi Nadri“.


NAMA

Organisasi ini bernama Forum Komunikasi Nadri atau disebut FORMUNA.

WAKTU

Forum Komunikasi Nadri didirikan pada tanggal 30 Desember 2007 di Jakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.


TUJUAN

Forum Komunikasi Nadri dibentuk dengan tujuan untuk memelihara dan mempererat tali silaturahmi dan komunikasi antar anggota serta membantu meningkatkan kesejahteraan anggota.

KEGIATAN


Kegiatan-kegiatan Forum Komunikasi Nadri antara lain :
1. Pertemuan rutin
· Pertemuan Rutin diadakan setiap dua atau tiga bulan sekali.
· Pertemuan rutin wajib dihadiri oleh Anggota Aktif Formuna kecuali ada keperluan penting lainnya yang bisa dimaklumi.
· Tempat dan tanggal pertemuan berikutnya ditentukan pada pertemuan terakhir.

2. Tabungan
Bertujuan untuk kepentingan seluruh anggota di masa yang akan datang.
Tabungan bersifat wajib bagi anggota Aktif Formuna tetapi tidak diwajibkan untuk melakukan setoran pada tiap pertemuan dan besarnya setoran tabungan disamakan sesuai dengan keputusan bersama dan dapat berubah dalam jangka waktu yang tidak ditentukan.
Hanya dalam keadaan tertentu, setiap anggota berhak melakukan penarikan tabungan .
Setiap anggota Aktif Formuna hanya dapat menutup tabungan pada saat berhenti menjadi anggota dengan memperoleh haknya. Yaitu saldo tabungan selama menjadi anggota setelah dikurangi tanggungan-tanggungan selama menjadi anggota apabila ada.

3. Pinjaman

Pinjaman dapat dilakukan apabila saldo masing-masing anggota telah melebihi batasan tertentu yang memungkinkan dilakukannya pinjaman.
Setiap anggota Aktif Formuna mempunyai hak untuk mengajukan pinjaman.
Besarnya pinjaman maksimal adalah 80% (delapan puluh persen) dari saldo tabungan anggota yang mengajukan pinjaman.

4. Iuran Kas

· Adalah iuran yang harus dibayarkan setiap pertemuan rutin.
· Besarnya Iuran Kas dapat berubah dan jangka waktu tidak ditentukan.


KEANGGOTAAN


1. Penerimaan anggota

Keanggotaan dalam Formuna dibagi menjadi dua yaitu Anggota Aktif dan Anggota Pasif.
Yang dapat diterima sebagai anggota Forum Komunikasi Nadri adalah warga atau eks warga Nadri dan sekitarnya atau yang berhubungan dengan hal itu yang berminat berdasarkan keluhuran jiwa dan mengerti serta menyetujui Dasar-dasar Formuna dan disetujui oleh sekurang-kurangnya ½ dari seluruh anggota yang sudah ada.


2. Hak dan Kewajiban

2.1 Anggota Aktif Formuna
· Setiap anggota Aktif formuna berhak menyampaikan pendapat dalam musyawarah atau pertemuan rutin
· Setiap anggota Aktif formuna berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus Aktif Formuna
· Setiap anggota Aktif formuna wajib menjunjung nilai – nilai kekeluargaan dan kesetiakawanan
· Setiap anggota Aktif formuna wajib menjaga dan mempertahankan kehormatan Formuna dan mengambil peranan aktif sesuai kemampuannya.

2.2 Anggota Pasif Formuna
· Setiap Anggota Pasif Formuna berhak memberikan pendapat serta masukan yang akan dibahas dalam musyawarah atau pertemuan Rutin Formuna oleh Anggota Aktif Formuna
· Setiap Anggota Pasif Formuna berhak dipilih menjadi penasihat Formuna
· Setiap Anggota Pasif Formuna berhak menerima dan mengetahui hasil setiap musyawarah atau pertemuan Rutin


KEPENGURUSAN

o Masa kepengurusan adalah dua tahun.
o Diutamakan untuk memilih pengurus baru pada setiap masa periode kepengurusan.


o Susunan pengurus terdiri dari:
Satu atau dua Orang Penasihat


Ketua I dan Ketua II
Bendahara I dan Bendahara II
Sekretaris I dan Sekretaris II
Humas
Lain – lain apa bila diperlukan


PERUBAHAN DASAR-DASAR FORMUNA

Perubahan Dasar-Dasar FORMUNA hanya dapat dilakukan oleh musyawarah dan disetujui oleh ⅔ dari seluruh anggota.


PEMBUBARAN ORGANISASI

Forum Komunikasi Nadri hanya dapat dibubarkan oleh musyawarah yang diadakan khusus untuk hal itu dan diusulkan serta dihadiri oleh sekurang-kurangnya ⅔ dari jumlah anggota.

Pada saat Forum Komunikasi Nadri dibubarkan maka pada saat itu juga tabungan ditutup dan Kas digunakan sesuai keputusan bersama.